UU
PERSEROAN TERBATAS
Pasal 117
BAB 9 — PEMBUBARAN PERSEROAN DAN LIKUIDASI
(1) Pengadilan Negeri dapat membubarkan perseroan atas:
- permohonan kejaksaan berdasarkan alasan kuat perseroan
melanggar kepentingan umum;
- permohonan 1 (satu) orang pemegang saham atau lebih yang
mewakili paling sedikit 1/10 (satu persepuluh) bagian dari
jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah;
- permohonan kreditor berdasarkan alasan:
- perseroan tidak mampu membayar utangnya setelah
dinyatakan pailit; atau
- harta kekayaan perseroan tidak cukup untuk melunasi seluruh
utangnya setelah pernyataan pailit dicabut; atau
- permohonan pihak yang berkepentingan berdasarkan alasan
adanya cacat hukum dalam Akta Pendirian perseroan.
(2) Dalam penetapan pengadilan ditetapkan pula penunjukan likuidator.
Pasal 118…
PRESIDEN
