Pasal 116
BAB 9 — PEMBUBARAN PERSEROAN DAN LIKUIDASI
(1) Dalam hal perseroan bubar karena jangka waktu berdirinya berakhir
sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar, Menteri atas
permohonan Direksi dapat memperpanjang jangka waktu tersebut.
(2) Permohonan memperpanjang jangka waktu sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan RUPS
yang dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit
3/4 (tiga perempat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak
suara yang sah dan disetujui paling sedikit oleh 3/4 (tiga perempat)
bagian dari jumlah suara tersebut.
(3) Permohonan memperpanjang jangka waktu sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dan permohonan persetujuan perubahan Anggaran
Dasar, diajukan kepada Menteri paling lambat 90 (sembilan puluh)
hari sebelum jangka waktu berdirinya perseroan berakhir.
(4) Keputusan...
PRESIDEN
(4) Keputusan Menteri atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) diberitakan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung
sejak permohonan diterima.
(5). Dalam hal jangka waktu berdirinya perseroan berakhir dan RUPS
memutuskan tidak memperpanjang jangka waktu tersebut, maka
proses likuidasinya dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Bab
ini.
