UU
PERSEROAN TERBATAS
Pasal 115
BAB 9 — PEMBUBARAN PERSEROAN DAN LIKUIDASI
(1) Direksi dapat mengajukan usul pembubaran perseroan kepada
RUPS.
(2) Keputusan RUPS tentang pembubaran perseroan sah apabila
diambil sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 74 ayat (1) dan Pasal 76.
(3) Perseroan bubar pada saat yang ditetapkan dalam keputusan RUPS.
(4) Pembubaran perseroan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3)
diikuti dengan likuidasi oleh likuidator.
