UU
PERSEROAN TERBATAS
Pasal 114
BAB 9 — PEMBUBARAN PERSEROAN DAN LIKUIDASI
Perseroan bubar karena:
keputusan RUPS;
jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar
telah berakhir;
- penetapan…
PRESIDEN
- penetapan Pengadilan.
