UU
PERSEROAN TERBATAS
Pasal 113
BAB 8 — PEMERIKSAAN TERHADAP PERSEROAN
(1) Dalam hal permohonan untuk melakukan pemeriksaan dikabulkan,
maka ketua Pengadilan Negeri menentukan jumlah maksimum
biaya pemeriksaan.
(2) Biaya sebagaimana dimaksud dibayar oleh perseroan.
(3) Ketua Pengadilan Negeri atas permohonan perseroan dapat
menetapkan penggantian seluruh atau sebagian biaya pemeriksaan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) kepada pemohon, anggota
Direksi, dan atau Komisaris.
