UU
PERSEROAN TERBATAS
Pasal 112
BAB 8 — PEMERIKSAAN TERHADAP PERSEROAN
(1) Laporan hasil pemeriksaan disampaikan oleh pemeriksa kepada
Ketua Pengadilan Negeri.
(2) Ketua Pengadilan Negeri memberikan salinan laporan hasil
pemeriksaan hanya kepada pemohon dan perseroan yang
bersangkutan.
