Pasal 111
BAB 8 — PEMERIKSAAN TERHADAP PERSEROAN
(1) Ketua Pengadilan Negeri berhak menolak atau mengabulkan
permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110.
(2) Ketua Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
menolak permohonan apabila permohonan tersebut tidak didasarkan
atas alasan yang wajar.
(3) Dalam hal permohonan dikabulkan, Ketua Pengadilan Negeri
mengeluarkan penetapan bagi pemeriksaan dan pengangkatan
paling banyak 3 (tiga) orang ahli untuk melakukan pemeriksaan.
(4) Setiap anggota Direksi, Komisaris, karyawan perseroan, dan
akuntan publik yang telah ditunjuk oleh perseroan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) tidak dapat diangkat sebagai ahli
sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).
(5) Pemeriksa berhak memeriksa semua dokumen dan kekayaan
perseroan yang dianggap perlu untuk diketahui.
(6) Direksi, Komisaris, dan semua karyawan perseroan wajib
memberikan segala keterangan yang diperlukan untuk pelaksanaan
pemeriksaan.
(7) Pemeriksa dilarang mengumumkan hasil pemeriksaan kepada pihak
lain.
Pasal 112…
PRESIDEN
