Pasal 110
BAB 8 — PEMERIKSAAN TERHADAP PERSEROAN
(1) Pemeriksaan terhadap perseroan dapat dilakukan dengan tujuan
untuk mendapatkan data atau keterangan dalam hal terdapat dugaan
bahwa:
- perseroan melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan
pemegang saham atau pihak ketiga; atau
- anggota Direksi atau Komisaris melakukan perbuatan melawan
hukum yang merugikan perseroan atau pemegang saham atau
pihak ketiga.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan
dengan mengajukan permohonan secara tertulis beserta alasannya
ke Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat
kedudukan perseroan.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) hanya dapat
dilakukan oleh:
- pemegang saham atas nama diri sendiri atau atas nama perseroan
apabila mewakili paling sedikit 1/10 (satu persepuluh) bagian
dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah;
- pihak...
PRESIDEN
- pihak lain yang dalam Anggaran Dasar perseroan atau perjanjian
dengan perseroan diberi wewenang untuk mengajukan
permohonan pemeriksaan; atau
c.Kejaksaan dalam hal mewakili kepentingan umum.
