UU
PERSEROAN TERBATAS
Pasal 109
BAB 7 — PENGGABUNGAN, PELEBURAN,
Ketentuan mengenai penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan
perseroan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB 7 — PENGGABUNGAN, PELEBURAN,
Ketentuan mengenai penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan
perseroan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.