UU
PERSEROAN TERBATAS
Pasal 108
BAB 7 — PENGGABUNGAN, PELEBURAN,
(1) Direksi perseroan hasil penggabungan atau peleburan wajib
mengumumkan hasil penggabungan atau peleburan tersebut dalam
2 (dua) surat kabar harian paling lambat 30 (tiga puluh) hari
terhitung sejak penggabungan, atau peleburan selesai dilakukan.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula
terhadap Direksi perseroan yang melakukan pengambilalihan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (1).
Pasal 109…
PRESIDEN
