UU
PERSEROAN TERBATAS
Pasal 107
BAB 7 — PENGGABUNGAN, PELEBURAN,
(1) Dalam hal terjadi penggabungan atau peleburan, maka perseroan
yang menggabungkan diri atau meleburkan diri menjadi bubar.
(2) Pembubaran perseroan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat
dilakukan dengan atau tanpa terlebih dahulu mengadakan likuidasi.
(3) Dalam hal pembubaran perseroan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) tidak didahului dengan likuidasi, maka:
- aktiva dan pasiva perseroan yang digabungkan atau yang
meleburkan diri, beralih karena hukum kepada perseroan hasil
penggabungan atau peleburan; dan
- pemegang saham perseroan yang digabungkan atau yang
meleburkan diri menjadi pemegang saham perseroan hasil
penggabungan atau peleburan.
