UU
PERSEROAN TERBATAS
Pasal 101
BAB 6 — DIREKSI DAN KOMISARIS
(1) Anggota Komisaris dapat diberhentikan atau diberhentikan
sementara oleh RUPS.
(2) Ketentuan mengenai pemberhentian dan pemberhentian sementara
anggota Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 dan Pasal
92 ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6) dan ayat (7) berlaku
pula terhadap Komisaris.
