UU
PERSEROAN TERBATAS
Pasal 100
BAB 6 — DIREKSI DAN KOMISARIS
(1) Dalam Anggaran Dasar dapat ditetapkan pemberian wewenang
kepada Komisaris untuk memberikan persetujuan atau bantuan
kepada Direksi dalam melakukan perbuatan hukum tertentu.
(2) Berdasarkan Anggaran Dasar atau keputusan RUPS, Komisaris
dapat melakukan tindakan pengurusan perseroan dalam keadaan
tertentu untuk jangka waktu tertentu.
(3) Bagi Komisaris yang dalam keadaan tertentu untuk jangka waktu
tertentu melakukan tindakan pengurusan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) berlaku semua ketentuan mengenai hak, wewenang
dan kewajiban Direksi terhadap perseroan dan pihak ketiga.
Pasal 101…
PRESIDEN
