UU
KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI
Pasal 9
BAB 5 — ORGANISASI DAN KEANGGOTAAN
Organisasi yang dibentuk oleh pengusaha Indonesia yang memenuhi ketentuan untuk disebut Kamar Dagang dan Industri sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang ini, ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
