UU
KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI
Pasal 10
BAB 5 — ORGANISASI DAN KEANGGOTAAN
(1) Bentuk dan susunan organisasi, keanggotaan dan lain-lainnya yang berkaitan
dengan organisasi Kamar Dagang dan Industri, diatur lebih lanjut dalam
www.djpp.depkumham.go.id
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
(2) Ruang lingkup keanggotaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi
usaha negara, usaha koperasi dan usaha swasta.
PENGAWASAN
