UU
KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI
Pasal 11
BAB 6 — KETENTUAN
Pemerintah melakukan pengawasan terhadap Kamar Dagang dan Industri mengenai pelaksanaan ketentuan dalam Undang-undang ini, ketentuan peraturan perundang- undangan lainnya, dan kebijaksanaan Pemerintah di bidang pembangunan ekonomi.
