UU
KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI
Pasal 12
BAB 6 — KETENTUAN
Apabila kemudian hari ternyata terjadi penyimpangan dari ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini; Pemerintah dapat mencabut Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
