UU
KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI
Pasal 13
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) tahun sejak berlakunya Undang-
undang ini, Kamar Dagang dan Industri yang berdasarkan Undang-undang ini telah dibentuk oleh pengusaha Indonesia.
(2) Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 1973 tentang Kamar Dagang dan Industri
(KADIN) tetap berlaku sampai dibentuknya Kamar Dagang dan Industri berdasarkan Undang-undang ini.
www.djpp.depkumham.go.id
