UU
KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI
Pasal 14
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Januari 1987
INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Januari 1987
ttd.
www.djpp.depkumham.go.id
