UU
KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI
Pasal 8
BAB 4 — FUNGSI DAN KEGIATAN
Selain kegiatan-kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dalam rangka pembinaan pengusaha Indonesia dan penciptaan iklim usaha yang sehat dan tertib, Kamar Dagang dan Industri dapat pula melakukan :
- jasa-jasa baik dalam bentuk pemberian surat keterangan, penengahan, arbitrasi dan rekomendasi mengenai usaha pengusaha Indonesia, termasuk legalisasi surat-surat yang diperlukan bagi kelancaran usahanya;
- tugas-tugas lain yang diberikan oleh Pemerintah.
