UU
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang EKSTRADISI
Pasal 6
BAB 2 — AZAS-AZAS EKSTRADISI
Ekstradisi terhadap kejahatan menurut hukum pidana militer yang bukan kejahatan menurut hukum pidana umum, tidak dilakukan kecuali apabila dalam suatu perjanjian ditentukan lain.
