UU
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang EKSTRADISI
Pasal 7
BAB 2 — AZAS-AZAS EKSTRADISI
(1) Permintaan ekstradisi terhadap warganegara Republik Indonesia ditolak.
(2) Penyimpangan terhadap ketentuan ayat (1) tersebut di atas dapat dilakukan apabila
orang yang berasangkutan karena keadaan lebih baik diadili di tempat dilakukannya kejahatan.
