UU
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang EKSTRADISI
Pasal 5
BAB 2 — AZAS-AZAS EKSTRADISI
(1) Ekstradisi tidak dilakukan terhadap kejahatan politik.
(2) Kejahatan yang pada hakekatnya lebih merupakan kejahatan biasa daripada
kejahatan politik, tidak dianggap sebagai kejahatan politik.
(3) Terhadap beberapa jenis kejahatan politik tertentu pelakunya dapat juga
diekstradisikan sepanjang diperjanjikan antara negara Republik Indonesia dengan negara yang bersangkutan.
(4) Pembunuhan atau percobaan pembunuhan terhadap kepala negara atau anggota-
keluarganya tidak dianggap sebagai kejahatan politik.
