UU
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang EKSTRADISI
Pasal 4
BAB 2 — AZAS-AZAS EKSTRADISI
(1) Ekstradisi dilakukan terhadap kejahatan yang tersebut dalam daftar kejahatan
terlampir sebagai suatu naskah yang tidak terpisahkan dari Undang-undang ini.
(2) Ekstradisi dapat juga dilakukan atas kebijaksanaan dari negara yang diminta
terhadap kejahatan lain yang tidak disebut dalam daftar kejahatan.
(3) Dengan …
PRESIDEN
(3) Dengan Peraturan Pemerintah, pada daftar kejahatan yang dimaksud dalam ayat (1)
dapat ditambahkan jenis perbuatan lain yang oleh Undang-undang telah dinyatakan sebagai kejahatan.
