UU
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang EKSTRADISI
Pasal 3
BAB 2 — AZAS-AZAS EKSTRADISI
(1) Yang dapat diekstradisikan ialah orang yang oleh pejabat yang berwenang dari
negara asing diminta karena disangka melakukan kejahatan atau untuk menjalani pidana atau perintah penahanan.
(2) Ekstradisi dapat juga dilakukan terhadap orang yang disangka melakukan atau telah
dipidana karena melakukan pembantuan, percobaan dan permufakatan jahat untuk melakukan kejahatan tersebut dalam ayat (1), sepanjang pembantuan, percobaan, dan permufakatan jahat itu dapat dipidana menurut hukum Negara Republik Indonesia dan menurut hukum negara yang meminta ekstradisi.
