UU
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang EKSTRADISI
Pasal 2
BAB 2 — AZAS-AZAS EKSTRADISI
(1) Ekstradisi dilakukan berdasarkan suatu perjanjian.
(2) Dalam hal belum ada perjanjian tersebut dalam ayat (1), maka ekstradisi dapat
dilakukan atas dasar hubungan baik dan jika kepentingan Negara Republik Indonesia menghendakinya.
