UU
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang EKSTRADISI
Pasal 42
BAB 9 — BARANG-BARANG BUKTI
(1) Barang-barang yang diperlukan sebagai bukti yang terdapat pada orang yang
dimintakan ekstradisinya dapat disita atas permintaan pejabat yang berwenang dari negara peminta.
(2) Dalam …
PRESIDEN
(2) Dalam hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berlaku ketentuan-ketentuan
dalam Hukum Pidana Indonesia dan Hukum Acara Pidana Indonesia mengenai penyitaan barang-barang bukti.
