UU
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang EKSTRADISI
Pasal 41
BAB 8 — PENYERAHAN ORANG YANG DIMINTAKAN EKSTRADISI
Jika keadaan di luar kemampuan kedua negara baik negara peminta untuk mengambil maupun negara yang diminta untuk menyerahkan orang yang bersangkutan, negara dimaksud wajib memberitahukan kepada negara lainnya dan kedua negara akan memutuskan bersama tanggal yang lain untuk pengambilan atau menyerahkan yang dimaksud. Dalam hal demikian berlaku ketentuan-ketentuan dalam Pasal 40 ayat (3) yang waktunya dihitung sejak tanggal ditetapkan sebagaimana dimaksudkan dalam ayat tersebut.
