UU
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang EKSTRADISI
Pasal 40
BAB 8 — PENYERAHAN ORANG YANG DIMINTAKAN EKSTRADISI
(1) Jika permintaan ekstradisi disetujui, orang yang dimintakan ekstradisi segera
diserahkan kepada pejabat yang bersangkutan dari negara peminta, di tempat dan pada waktu yang ditetapkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia.
(2) Jika orang yang dimintakan ekstradisinya tidak diambil pada tanggal yang
ditentukan, maka ia dapat dilepaskan sesudah lampau 15 (lima belas) hari dan bagaimanapun juga ia wajib dilepaskan sesudah lampau 30 (tiga puluh) hari.
(3) Permintaan ekstradisi berikutnya terhadap kejahatan yang sama, setelah
dilampauinya waktu 30 (tiga puluh) hari tersebut, dapat ditolak oleh Presiden.
