Pasal 39
BAB 7 — KEPUTUSAN MENGENAI PERMINTAAN EKSTRADISI
(1) Dalam hal tidak ada perjanjian ekstradisi antara negara peminta dengan Negara
Republik Indonesia, maka permintaan ekstradisi diajukan melalui saluran diplomatik, selanjutnya oleh Menteri Luar Negeri Republik Indonesia disampaikan kepada Menteri Kehakiman Republik Indonesia disertai pertimbangan- pertimbangannya.
(2) Menteri Kehakiman Republik Indonesia setelah menerima permintaan dari negara
peminta dan pertimbangan dari Menteri Luar Negeri Republik Indonesia melaporkan kepada Presiden tentang permintaan ekstradisi sebagaimana dimaksud ayat (1)
(3) Setelah mendengar saran dan pertimbangan Menteri Luar Negeri dan Menteri
Kehakiman Republik Indonesia mengenai permintaan ekstradisi termaksud dalam ayat (1), Presiden dapat menyetujui atau tidak menyetujui permintaan tersebut.
(4) Dalam …
PRESIDEN
(4) Dalam hal permintaan ekstradisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), disetujui,
maka Presiden memerintahkan Menteri Kehakiman Republik Indonesia memproses lebih lanjut seperti halnya ada perjanjian ekstradisi antara negara peminta dengan Negara Republik Indonesia.
(5) Dalam hal permintaan ekstradisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak
disetujui, maka Presiden memberitahukan kepada Menteri Kehakiman, untuk diteruskan kepada Menteri Luar Negeri yang memberitahukan hal itu kepada negara peminta.
