UU
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang EKSTRADISI
Pasal 38
BAB 7 — KEPUTUSAN MENGENAI PERMINTAAN EKSTRADISI
Keputusan Presiden mengenai permintaan ekstradisi yang dimaksud dalam Pasal 36 oleh Menteri Kehakiman segera diberitahukan kepada Menteri Luar Negeri, Jaksa Agung, dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia.
