UU
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang EKSTRADISI
Pasal 37
BAB 7 — KEPUTUSAN MENGENAI PERMINTAAN EKSTRADISI
Jika 2 (dua) negara atau lebih meminta ekstradisi seseorang, berkenaan dengan kejahatan yang sama atau yang berlainan dalam waktu yang bersamaan, maka dalam menolak atau mengabulkan permintaan ekstradisi Presiden dengan mempertimbangkan demi kepentingan keadilan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
- berat ringannya kejahatan;
- tempat dilakukannya kejahatan;
- waktu mengajukan permintaan ekstradisi;
- kewarganegaraan orang yang diminta;
- kemungkinan diekstradisikannya orang yang diminta oleh negara peminta kepada negara lainnya.
