Pasal 36
BAB 7 — KEPUTUSAN MENGENAI PERMINTAAN EKSTRADISI
(1) Sesudah menerima penetapan Pengadilan yang dimaksud dalam Pasal 33, Menteri
Kehakiman segera menyampaikan penetapan tersebut kepada Presiden dengan disertai pertimbangan-pertimbangan Menteri Kehakiman, Menteri Luar Negeri, Jaksa Agung, dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia, untuk memperoleh keputusan.
(2) Setelah menerima penetapan Pengadilan beserta pertimbangan-pertimbangan yang
dimaksud dalam ayat (1), maka Presiden memutuskan dapat tidaknya seseorang diekstradisikan.
(3) Jika …
PRESIDEN
(3) Jika menurut penetapan Pengadilan permintaan ekstradisi dapat dikabulkan tetapi
Menteri Kehakiman Republik Indonesia memerlukan tambahan keterangan, maka Menteri Kehakiman Republik Indonesia meminta keterangan dimaksud kepada negara peminta dalam waktu yang dianggap cukup.
(4) Keputusan Presiden mengenai permintaan ekstradisi diberitahukan oleh Menteri
Kehakiman Republik Indonesia kepada negara peminta melalui saluran diplomatik.
