UU
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang EKSTRADISI
Pasal 35
BAB 6 — PENCABUTAN DAN PERPANJANGAN PENAHANAN
(1) Jangka waktu penahanan yang dimaksud dalam Pasal 34 huruf b setiapkali dapat
diperpanjang dengan 30 (tiga puluh) hari.
(2) Perpanjangan hanya dapat dilakukan dalam hal :
- belum adanya penetapan Pengadilan mengenai permintaan ekstradisi;
- diperlukan keterangan oleh Menteri Kehakiman seperti dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3);
- ekstradisi diminta pula oleh negara lain dan Presiden belum memberikan keputusannya;
- permintaan ekstradisi sudah dikabulkan, tetapi belum dapat dilaksanakan.
