UU
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang EKSTRADISI
Pasal 34
BAB 6 — PENCABUTAN DAN PERPANJANGAN PENAHANAN
Penahanan yang diperintahkan berdasarkan Pasal 25 dicabut, jika :
- diperintahkan oleh Pengadilan;
- sudah berjalan selama 30 (tiga puluh) hari, kecuali jika diperpanjang oleh Pengadilan atas permintaan Jaksa;
- permintaan ekstradisi ditolak oleh Presiden.
