UU
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang EKSTRADISI
Pasal 33
BAB 5 — PEMERIKSAAN TERHADAP ORANG YANG
(1) Dari hasil pemeriksaan tersebut pada Pasal 32 Pengadilan menetapkan dapat atau
tidaknya orang tersebut diekstradisikan.
(2) Penetapan tersebut beserta surat-suratnya yang berhubungan dengan perkara itu
segera diserahkan kepada Menteri Kehakiman untuk dipakai sebagai bahan pertimbangan penyelesaian lebih lanjut.
