UU
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang EKSTRADISI
Pasal 32
BAB 5 — PEMERIKSAAN TERHADAP ORANG YANG
Dalam sidang terbuka Pengadilan Negeri memeriksa apakah :
- identitas dan kewarganegaraan orang yang dimintakan ekstradisi itu sesuai dengan keterangan dan bukti-bukti yang diajukan oleh negara peminta;
- kejahatan yang dimaksud merupakan kejahatan yang dapat di ekstradisikan menurut Pasal 4 dan bukan merupakan kejahatan politik atau kejahatan militer;
- hak penuntutan atau hak melaksanakan putusan Pengadilan sudah atau belum kedaluwarsa;
- terhadap kejahatan yang dilakukan oleh orang yang bersangkutan telah atau belum dijatuhkan putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang pasti;
- kejahatan tersebut diancam dengan pidana mati di negara peminta sedangkan di Indonesia tidak;
- orang tersebut sedang diperiksa di Indonesia atas kejahatan yang sama.
Pasal 33 …
PRESIDEN
