UU
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang EKSTRADISI
Pasal 31
BAB 5 — PEMERIKSAAN TERHADAP ORANG YANG
(1) Pemeriksaan oleh Pengadilan Negeri dilakukan dalam sidang terbuka, kecuali
apabila Ketua Sidang menganggap perlu sidang dilakukan tertutup.
(2) Jaksa menghadiri sidang dan memberikan pendapatnya.
