UU
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang EKSTRADISI
Pasal 43
BAB 9 — BARANG-BARANG BUKTI
(1) Dalam penetapannya mengenai permintaan ekstradisi Pengadilan Negeri
menetapkan pula barang-barang yang diserahkan kepada negara peminta dan yang dikembalikan kepada orang yang bersangkutan.
(2) Pengadilan Negeri dapat menetapkan bahwa barang-barang tertentu hanya
diserahkan kepada negara peminta dengan syarat bahwa barang-barang tersebut segera akan dikembalikan sesudah selesai digunakan.
