UU
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang EKSTRADISI
Pasal 26
BAB 5 — PEMERIKSAAN TERHADAP ORANG YANG
(1) Apabila yang melakukan penahanan tersebut Kepolisian Republik Indonesia, maka
setelah menerima surat permintaan ekstradisi, Kepolisian Republik Indonesia mengadakan pemeriksaan tentang orang tersebut atas dasar keterangan atau bukti dari negara peminta.
(2) Hasil pemeriksaan dicatat dalam berita acara dan segera diserahkan kepada
Kejaksaan Republik Indonesia setempat.
Pasal 27 …
PRESIDEN
