UU
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang EKSTRADISI
Pasal 27
BAB 5 — PEMERIKSAAN TERHADAP ORANG YANG
Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah menerima berita acara tersebut, Kejaksaan dengan mengemukakan alasannya secara tertulis, meminta kepada Pengadilan Negeri di daerah tempat ditahannya orang itu untuk memeriksa dan kemudian menetapkan dapat atau tidaknya orang tersebut diekstradisikan.
