UU
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang EKSTRADISI
Pasal 25
BAB 5 — PEMERIKSAAN TERHADAP ORANG YANG
Apabila kejahatan merupakan kejahatan yang dapat dikenakan penahanan menurut Hukum Acara Pidana Indonesia dan ketentuan-ketentuan yang disebut dalam Pasal 19 ayat
(2), dan (3) dan diajukan permintaan penahanan oleh negara peminta, orang tersebut
dikenakan penahanan.
