UU
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang EKSTRADISI
Pasal 24
BAB 4 — PERMINTAAN EKSTRADISI DAN SYARAT-SYARAT
Setelah syarat-syarat dan surat-surat dimaksud dalam Pasal 22 dan 23 dipenuhi, Menteri Kehakiman Republik Indonesia mengirimkan surat permintaan ekstradisi berserta surat- surat lampirannya kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan Jaksa Agung Republik Indonesia untuk mengadakan pemeriksaan.
