UU
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang EKSTRADISI
Pasal 23
BAB 4 — PERMINTAAN EKSTRADISI DAN SYARAT-SYARAT
Jika menurut pertimbangan Menteri Kehakiman Republik Indonesia surat yang diserahkan itu tidak memenuhi syarat dalam Pasal 22 atau syarat lain yang ditetapkan dalam perjanjian, maka kepada pejabat negara peminta diberikan kesempatan untuk melengkapi surat-surat tersebut, dalam jangka waktu yang dipandang cukup oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia.
