Pasal 22
BAB 4 — PERMINTAAN EKSTRADISI DAN SYARAT-SYARAT
(1) Permintaan ekstradisi hanya akan dipertimbangkan, apabila memenuhi syarat-syarat
seperti tersebut dalam ayat (2), ayat (3), dan ayat (4).
(2) Surat permintaan ekstradisi harus diajukan secara tertulis melalui saluran
diplomatik kepada Menteri Kehakiman Republik Indonesia untuk diteruskan kepada Presiden.
(3) Surat permintaan ekstradisi bagi orang yang dimintakan ekstradisinya untuk
menjalani pidana harus disertai :
Lembaran asli atau salinan otentik dari putusan Pengadilan yang berupa pemindahan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang pasti;
Keterangan yang diperlukan untuk menetapkan identitas dan kewarnegaraan orang yang dimintakan ekstradisinya;
Lembaran asli atau salinan otentik dari surat perintah penahanan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari negara peminta.
(4) Surat permintaan ekstradisi bagi orang yang disangka melakukan kejahatan harus
disertai :
Lembaran asli atau salinan otentik dari surat perintah penahanan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari negara peminta;
Uraian dari kejahatan yang dimintakan ekstradisi, dengan menyebutkan waktu dan tempat kejahatan dilakukan dengan disertai bukti tertulis yang diperlukan;
Teks ketentuan hukum dari negara peminta yang dilanggar atau jika hal demikian tidak mungkin, isi dari hukum yang diterapkan;
Keterangan- …
PRESIDEN
Keterangan-keterangan saksi dibawah sumpah mengenai pengetahuannya tentang kejahatan yang dilakukan;
Keterangan yang diperlukan untuk menetapkan identitas dan kewarganegaraan orang yang dimintakan ekstradisinya;
Permohonan pensitaan barang-barang bukti, bila ada dan diperlukan.
