UU
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang EKSTRADISI
Pasal 11
BAB 2 — AZAS-AZAS EKSTRADISI
Permintaan ekstradisi ditolak, apabila orang yang dimintakan ekstradisinya telah diadili dan dibebaskan atau telah selesai menjalani pidananya di negara lain mengenai kejahatan yang dimintakan ekstradisinya.
