UU
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang EKSTRADISI
Pasal 10
BAB 2 — AZAS-AZAS EKSTRADISI
Permintaan ekstradisi ditolak, jika putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Republik Indonesia yang berwenang mengenai kejahatan yang dimintakan ekstradisinya telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti.
