UU
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang EKSTRADISI
Pasal 12
BAB 2 — AZAS-AZAS EKSTRADISI
Permintaan ekstradisi ditolak, jika menurut hukum Negara Republik Indonesia hak untuk menuntut atau hak untuk melaksanakan putusan pidana telah kedaluwarsa.
