UU
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang PERKAWINAN
Pasal 54
Wali yang telah menyebabkan kerugian kepada harta benda anak yang
dibawah kekuasaannya, atas tuntutan anak atau keluarga anak tersebut
dengan Keputusan Pengadilan, yang bersangkutan dapat diwajibkan
untuk mengganti kerugian tersebut.
Bagian Pertama
Pembuktian asal-usul anak
