UU
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang PERKAWINAN
Pasal 53
(1) Wali dapat dicabut dari kekuasaannya, dalam hal-hal yang tersebut
dalam Pasal 49 Undang-undang ini.
(2) Dalam hal kekuasaan seorang wali dicabut, sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) pasal ini, oleh Pengadilan ditunjuk orang lain sebagai
wali.
